Cara Membuat Poster Caleg Pemilu

Bagiaman Cara Membuat Poster Caleg Pemilu 2014 ? Mengingat tahun 2014 Negera Indonesia akan mengadakan Pemilihan Umum, saya tertarik dengan banyaknya poster caleg yang bertebaran dan nempel dimana-mana. Dari ketertarikan itu saya mencoba untuk membuat poster caleg, tapi editannya seadanya dan sederhana.
 Cara Membuat Poster Caleg Pemilu 2014
1. Buatlah file dengan ukuran 10x15 cm, dan sisipkan foto calonnya
 Cara Membuat Poster Caleg Pemilu 2014
2. Sisipkan gambar bendera dibelakang photo
 Cara Membuat Poster Caleg Pemilu 2014
[sociallocker id="2985"]

Lihat pada bagian rambut terlihat warna putih, biasanya ini disebabkan pemotongan pada bagian rambut yang tidak rapih, untuk merapihkannya anda bisa mencoba trik seleksi pada bagian rambut.
 Cara Membuat Poster Caleg Pemilu 2014
hasilnya lihat pada bagian rambut.
 Cara Membuat Poster Caleg Pemilu 2014
3. Untuk menambah kreasi editan, anda bisa menambahkan persegi panjang dengan Retangle Tool
 Cara Membuat Poster Caleg Pemilu 2014
tambahkan beberapa text agar terlihat menarik, untuk memberikan efek, anda bisa menggunakan Drop Shadow dan pattern, yang ada di menu Add a layer style.
 Cara Membuat Poster Caleg Pemilu 2014
 Cara Membuat Poster Caleg Pemilu 2014
4. Untuk menambah CEKLIS, anda bisa menggunakan Custom Shape tool,
 Cara Membuat Poster Caleg Pemilu 2014
Klik kanan pada area kerja untuk membuka bentuk bentuk yang di inginkan.
 Cara Membuat Poster Caleg Pemilu 2014
6. Tambahkan beberapa gambar pelengkap launnya beserta text yang diperlukan.
karena saya bukan caleg resmi, jadi saya hanya menggunakan gambar-gambar umun saja. bukan gambar partai.
 Cara Membuat Poster Caleg Pemilu 2014
 Cara Membuat Poster Caleg Pemilu 2014
 Cara Membuat Poster Caleg Pemilu 2014
 Cara Membuat Poster Caleg Pemilu 2014
Silahkan kreasikan sendiri Cara Membuat Poster Caleg Pemilu 2014, semoga bermanfaat. ingat pesan saya jangan golput, lebih baik memilih daripada kita tidak memilih dan melahirkan pemimpin yang berbuat dzolim.
[/sociallocker]

Sekedar Info

Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
Posted by: Ilham imamudin Tutorial komputer Indonesia Updated at : 22:01
Unknown said...

This comment has been removed by the author.

Post a Comment

Posted by: Ilham Imamudin
TKI Updated at: 22:01